Wanita Karir Dalam Islam
Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan di dunia ini
adalah untuk saling melengkapi satu sama lain, hingga mereka berdua dapat
hidup di dunia ini dengan harmonis saling kasih dan saling sayang. Sikap saling
melengkapi merupakan sikap yang harus dimiliki satu sama lain karena yang satu
berbeda dengan yang lain, laki-laki berbeda dengan perempuan.
Hal tersebut tidak dapat dipungkiri lagi baik secara biologis atau secara psikologis. Secara biologis organ tubuh laki-laki berbeda dengan organ tubuh perempuan, dimana Allah menciptakan seorang laki-laki dengan bertubuh kekar dan lebih kuat dibanding wanita yang telah diciptakan dengan postur tubuh yang lemah dan sensitif. Dari segi psikologis juga, Allah telah menjadikan wanita dengan tabiat yang sensitif dan lebih mendahulukan perasaan dan hatinya dari pada akal dan pikirannya, berbeda dengan laki-laki yang selalu berpikir rasional, dan lebih mendahulukan akal dan pikirannya dari pada perasaan. Perbedaan antara satu dengan yang lain ini adalah sebuah fitrah yang merupakan suatu hal yang wajar.
Jika fitrah wanita adalah bersifat lembut, penuh dengan perasaan, mudah merasa kasihan, maka tugas yang paling tepat yang sesuai dengan tabiatnya adalah merawat anak-anaknya, karena hal tersebut membutuhkan kelembutan kesabaran dan kasih sayang. Begitu pula mendidik mereka sehingga mereka menjadi generasi yang unggul dan bisa mengangkat kalimat “Lailaha Illallah’’ setinggi-tingginya, karena ibulah yang memiliki banyak waktu untuk menemani mereka, lain dengan ayah yang sebagian besar waktunya berada di luar membanting tulang untuk mencari nafkah. Rasulullah SAW bersabda :
كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته ، فالمرأة راعية في بيت زوجها ومسؤول عن رعيتها
“Kalian semua adalah pemimpin, dan seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab terhadap yang dipimpin.”
Selain itu Allah SWT juga berfirman dalam sebuah ayat al qur’an:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Dari ayat diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa diantara tugas asli wanita juga adalah membahagiakan suami dan menentramkannya. Menjaga hartanya dan menggunakannya sesuai dengan kebutuhan keluarganya. Merawat rumahnya sehingga rumahnya bisa menjadi surga bagi suami dan anak-anaknya. Jika saja dia benar-benar mampu menjaga keluarganya, menentramkan suaminya, mendidik anak-anaknya dengan pendidikan Islam yang benar, dengan penuh kejujuran dan keikhlasan karena ingin memperoleh ridho Allah SWT, maka keluarganyapun akan menjadi keluarga yang harmonis, penuh dengan cinta dan kasih sayang, sehingga keluarganya layak disebut sebagai keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah.
Salah satu keistimewaan Islam dan juga bukti diangkatnya derajat wanita serta kemuliaannya adalah agama kita ini tidak pernah sama sekali membebani atau memerintahkan wanita untuk mencari nafkah atau bekerja di luar rumah. Karena dalam keadaan apapun dia sudah dinafkahi oleh walinya, ketika ia masih singgel (belum menikah), ayahnya lah yang berkewajiban untuk menafkahinya. Jika ayahnya tidak mampu atau sudah tidak punya ayah lagi, maka kakaknya lah yang wajib menafkahi, ketika kakak laki-lakinya tidak mampu atau tidak punya kakak maka kerabatnya yang lain lah yang wajib menafkahi, jika tidak punya kerabat maka uang baitul mal lah nafakahnya.
Setelah kita tahu bahwa tugas utamaya adalah dirumah, lalu apakah boleh wanita itu bekerja di luar rumah atau menjadi wanita karir untuk mencari nafkah? Islam tidak menyuruhnya untuk bekerja juga tidak melarangnya, akan tetapi Islam memperbolehkan dia untuk bekerja ketika memang sudah tidak ada sama sekali orang yang menafkahinya, dan bekerja adalah jalan satu-satunya agar dia bisa tetap hidup dan juga bisa menghidupi anak-anaknya. Karena keadaan tersebut adalah keadaadan darurat, sedangkan syari’at islam mempunyai qaidah fiqhiyah. Disebutkan:
"الضرورات تبيح المحظورات"
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yangtidak dibolehkan (haram)”
Jika kita lihat kembali sejarah Rasulullah Saw maka kita akan melihat banyak sekali tokoh-tokoh sahabat wanita yang juga bekerja baik di bidang perdagangan atau di bidang yang lainnya. Kita lihat istri Rasulullah Saw sendiri yaitu Sayidah Khadijah r.a beliau adalah orang yang sangat terkenal sekali dalam keahlian berdagang, bahkan beliau adalah wanita terkaya di Makkah pada zaman itu. Diantaranya juga sayidah Asma’ binti Abu bakar r.a. Beliau juga bekerja diladang suaminya Zubair ibnu Awam dan mengangkat biji korma dari ladang menuju rumahnya. Padahal jarak antara ladang dengan rumahnya sangat jauh sekali. Dan masih banyak lagi sahabat wanita yang lainnya yang ikut andil dalam bekerja mencari nafkah.
Perlu kita ingat bahwa dibolehkannya untuk menjadi wanita karir atau bekerja tersebut masih terkait dengan syarat-syarat yang ditentukan syari’at Islam dan para ulama’ menurut nash-nash Al qur’an dan Hadist serta Maqashid Asy-syari’ah. Syarat-syarat tersebut adalah:
11. Harus mendapat
izin dari wali atau suaminya.
Jika saja seorang wanita belum menikah dan masih punya wali seperti ayah atau kakak atau yang lainnya, maka dia harus minta izin terlebih dahulu kepada walinya. Jika dia sudah menikah dan punya suami maka dia harus minta izin dulu kepada suaminya. Jika saja suaminya melarangnya untuk bekerja sedangkan dia (istri-adm) sudah diberi nafaqah oleh suaminya, maka dia tidak boleh bekerja di luar rumah. Jika saja memang suaminya melarangnya sedangkan dia tidak diberi nafkah oleh suaminya maka dia boleh untuk keluar tanpa seizin suaminya untuk bekerja mencari nafkah. Karena hak suami untuk melarang istri keluar rumah adalah ketika suami memberi nafkah kepadanya.
2. Tetap menjaga penampilan.
Yaitu dengan tetap menggunakan pakaian muslimah yang telah Allah Wajibkan kepadanya. Memakai kerudung dan menutup seluruh tubuhnya dengan pakaian yang tidak mensifati postur dan bentuk tubuhnya, dan hendaklah menghindari pakaian yang terlalu sempit karena hal tersebut bisa mengundang birahi lawan jenisnya. Rasulullah telah bersabda:
« صنفان من أهل النار لم أرهما بعد ، قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ، ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات ، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها »
“Dua golongan yang termasuk ahli neraka yang belum pernah aku lihat: Sekelompok kaum yang mempunyai pecut/cemeti yang menyerupai ekor sapi, dengan itu mereka memukuli manusia yang lain, dan perempuan yang berpakaian tetapi dia telanjang, mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan pernah mencium bau syurga.”
Sedangkan yang dimaksud dengan berpakaian akan tetapi telanjang adalah seorang wanita yang memakai pakaian yang terlalu sempit sehingga semua bentuk tubuhnya terlihat.
3. Menghindari semaksimal mungkin dari percampuran antara laki-laki dan perempuan.
Jika saja memang dalam keadaan darurat wanita harus bekerja maka kendaklah dia bekerja di tempat yang tidak ada percampuran antara laki-laki dan perempuan. Misalnya menjadi guru di madrasah, dimana di situ dipisah antara kantor laki-laki dan perempuan, atau pekerjaan lain yang rata-rata pekerjanya adalah para wanita. Rasulullah SAW telah bersabda:
لا يخلون رجل بامرأة إلا كان الشيطان ثالثهم
“Tidaklah laki-laki dan perempuan berdu’an kecuali syetan yang menjadi ketiganya.”
Dan seandainya dia tidak menemukan pekejaan yang tidak ada percampuran antara laki-laki dan perempuan maka hendaklah dia menjaga diri, menjaga penampilan, menjaga tingkah laku dan sopan santun hingga dia terhindar dari hal-hal negative yang tidak diinginkan.
4. Pekerjaanya sesuai dengan tabiatnya sebagai seorang wanita.
Maka tidak pantas jika seorang wanita bekerja sebagai tukang batu atau kuli bangunan, karena secara biologis dia diciptakan dengan organ tubuh yang lemah dan mempunyai tugas biologis yang berat. Seperti menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui dan lain sebagainya. Pekerjaan yang bertentangan dengan sifat biologisnya akan membahayakan kesehatan serta kehidupannya sendiri.
5. Pekerjaannya tidak menelantarkan tugas aslinya sebagai ibu dan sebagai istri.
Anak adalah penerus bangsa dan juga umat, jika saja pendidikan mereka terganggu maka akan berefek negatif bagi masa depannya dan juga masa depan umat. Karena banyak sekali dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dari kurang perhatiannya ibu terhadap anak. Di antaranya adalah menyebarnya anak-anak preman, remaja yang kecanduan sabu-sabu, ganja, heroin dan lain sebagainya. Diantara dampak negatif terhadap suami dan keluarganya adalah banyaknya kejadian perceraian, dikarenakan kecemburuan atau yang lainnya. Maka profesi wanita sebagai wanita karir jangan sampai mengorbankan anak dan juga suaminya. Karena itulah tugas aslinya dan juga fitrahnya sebagai wanita muslimah.
Kesimpulannya, Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan mengekangnya dengan hanya mewajibkannya duduk di rumah saja. Akan tetapi syariat kita membolehkan dia untuk bekerja menjadi wanita karir dan mencari nafkah untuk dirinya sendiri atau keluarganya, jika memang keadaan telah mendesaknya untuk bekerja, atau tidak ada hal yang mendesaknya untuk bekerja akan tetapi dalam pekerjaannya terdapat maslahat bagi dirinya sendiri atau untuk umat dan masyarakat. Semisal jika pekerjaan tersebut adalah termasuk fardlu kifayah, seperti guru, atau bidan atau dokter atau profesi yang lain, dimana profesi-profesi ini sangat dibutuhkan oleh umat.
0 comments:
Post a Comment